Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kesetaraan dan kewajaran (fairness) diterapkan oleh Perusahaan sebagai berikut:
a. Keterbukaan (Transparency)
Dalam mewujudkan keterbukaan, Perusahaan menyediakan berbagai informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan. Perusahaan mengkomunikasikan visi, sasaran dan strateginya secara berkesinambungan dan berkelanjutan kepada manajemen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya melalui berbagai aktivitas pertemuan dan penyediaan informasi yang dapat diakses dengan mudah. Salah satu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan secara teratur kepada karyawan adalah melalui pertemuan bersama karyawan (townhall) yang diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun. Dalam townhall manajemen memaparkan, antara lain, pencapaian Perusahaan dan arah strategi bisnis Perusahaan kepada karyawan.
Perusahaan secara teratur menyampaikan kepada OJK informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, perusahaan juga menyediakan informasi mengenai laporan keuangan dalam web site Perusahaan serta informasi penting lainnya yang dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa terdapat kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban diantara organ-organ Perusahaan yaitu RUPS, Direksi, Dewan Komisaris dan DPS yang dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh komite-komite yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Perusahaan memiliki komite-komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris maupun Direksi.
Dewan Komisaris dan berbagai komite baik yang didirikan oleh Dewan Komisaris maupun Direksi, melakukan pengawasan serta pemantauan atas pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme check and balances.
Disamping itu Perusahaan juga memiliki berbagai pedoman terkait kebijakan Perusahaan, Kode Etik, sistem deteksi dini, penerapan penghargaan dan tindakan disiplin, serta struktur pengendalian internal yang tepat dan baik.
c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pengelolaan Perusahaan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan telah menetapkan standard Kode Etik sebagai pedoman bagi seluruh manajemen, karyawan dan agen Perusahaan dalam mengambil keputusan yang tepat pada setiap keadaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktek penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat
Direksi wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Itikad baik dalam hal ini mengandung pengertian bahwa Direksi dalam menjalankan kepengurusan mengutamakan kepentingan Perusahaan semata-mata, serta tidak memanfaatkan kedudukannya sebagai Direksi untuk mengambil keuntungan secara pribadi baik langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan secara tidak adil. Direksi wajib untuk sebisa mungkin menghindari terjadinya benturan kepentingan serta wajib untuk mengungkapkan apabila terdapat benturan kepentingan ataupun potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
Perusahaan juga senantiasa dan secara berkelanjutan melaksanakan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat bagi para pemangku kepentingan yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat.
Perusahaan dari waktu ke waktu senantiasa menyampaikan laporan-laporan berkala dan laporan lainnya kepada OJK dan regulator terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku termasuk diantaranya Penilaian Sendiri (Self Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
d. Kemandirian (Independency)
Perseroan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis, Perusahaan telah mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek terutama pada tingkat Dewan Komisaris dan Direksi demi terlaksananya pengelolaan Perusahaan yang mandiri dan professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
e. Kesetaraan dan Kewajaran (fairness)
Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan prinsip kesetaraan dan kewajaran dalam hubungannya dengan Pemangku Kepentingan termasuk tertanggung, pemegang polis, karyawan dan mitra bisnis. Untuk memastikan prinsip ini berjalan dengan baik Perusahaan menetapkan kebijakan internal, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prosedur terkait lainnya.
Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukkan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan. Salah satu bentuk pelaksanaan prinsip kesetaraan dan kewajaran yaitu diwujudkan dalam pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugas secara professional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik
0 komentar:
Posting Komentar