Tawaran investasi bertebaran dimana-mana. Ada pula tawaran berinvestasi di bisnis
Sawit. Jika selama ini bisnis tersebut hanya didominasi pengusaha kakap,
Bintangraya Group kini membuka peluang bagi investor ritel menjadi pengusaha
Sawit. "Minat besar seiring kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO),"
kata Budi Handoko, pemilik Bintangraya, kepada KONTAN, Sabtu lalu (26/6/2010).
Melalui perusahaan perkebunannya, PT Koperasi Gading Perkasa Indonesia (KGI), dia membuat
skenia plasma intelek untuk mengembangkan kebun Sawit oleh para investor ritel.
Dengan lahan seluas 18.900 hektare (ha) di Sumatera, KGI menjual 8.900 ha lahan
Sawit ke investor ritel. Bermodalkan Rp 275 juta, investor memiliki kebun Sawit
seluas 5.000 m2. Ada juga paket Rp 1 miliar untuk lahan 5,5 ha. "Skema ini
menguntungkan investor," kata Budi. Selain memiliki lahan berstatus hak
milik, KGI akan membeli basil panen kebun tersebut minimal setelah tiga tahun
sesuai harga pasar. Dalam lima tahun pascainvestasi. Tahun depan, dia akan membangun dua pabrik
pengolahan Sawit berkapasitas masing-masing 45-60 ton CPO per jam. Selanjutnya,
CPO itu dijual ke Grup Sinar Mas.
Tempat
pengumpul sawait atau istilah Timbangan Ram dalam setahun terakhir mulai
menjamur dikabupaten Musi Banyuasin , di duga tidak memiliki Izin.
Berdasarkan
pantauan dilapangan, senenn(29/05) sepanjang jalan lintas timur Sumatera dan
Lintas tengah di wilayah kabupaten banyak berdiri tempat pengumpul TBS dengan
mengunakan timbangan atau istilah petani
sawit Timbangan Ram. Biasanya para petani sawit menjual sawit melalui Pabrik pengelolahan kelapa sawit( PPKS) ,sekarang bagi pengusaha atau toke sawit sudah memiliki timbangan atau Ram sendiri yang menampung
buah tandan sawit sendiri yang dibawak ke pabrik PPKS yang harga jaulnya lebih tinggi.
sawit Timbangan Ram. Biasanya para petani sawit menjual sawit melalui Pabrik pengelolahan kelapa sawit( PPKS) ,sekarang bagi pengusaha atau toke sawit sudah memiliki timbangan atau Ram sendiri yang menampung
buah tandan sawit sendiri yang dibawak ke pabrik PPKS yang harga jaulnya lebih tinggi.
Sehingga
dampak dari pendirian pengumpul atau timbangan ram secara illegal tidak
memiliki izin usaha atau dinas meterologi khusus masalah tera dikawatirkan para
petani sawit akan merasa rugi dijual di
timbangan Ram sawit tersebut.serta tidak adanya pemasukan pada daerah, kalau ini dikelolah setidak dari perizinan akan menambah pendapatan hasil daerah baik perizinan dan retribusi kendaran yang menimbang.
timbangan Ram sawit tersebut.serta tidak adanya pemasukan pada daerah, kalau ini dikelolah setidak dari perizinan akan menambah pendapatan hasil daerah baik perizinan dan retribusi kendaran yang menimbang.
Camat
Lais Ahmad Toyibir SSTP MM, menghimbau para pengusaha Timbangan sawit atau Ram
disarankan agar segera mengurus perizinan, termasuk usaha lainnya yang ada
dikecamatan Lais, tujuannya untuk peningkatan
PAD Muba, “ jangan takut untuk mengurus izin, staf kita akan membatumemberikan rekomendasi berkaitan dengan masalah perizinan usaha yang berada di kecamatan Lais’, Ujar Toyibir dikantornya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muba, H ZainalArifin, ST MM usai acara paripurna di gedung DPRD Kab Muba mengatakan bahwa Masalah menjamurnya timbangan Ram Tandan Buah sawit di Muba,
diduga belum memiliki izin, hal ini sudah kita tangani dan bekerjasama dengan pihak Pemkot Lubuk Linggau.
PAD Muba, “ jangan takut untuk mengurus izin, staf kita akan membatumemberikan rekomendasi berkaitan dengan masalah perizinan usaha yang berada di kecamatan Lais’, Ujar Toyibir dikantornya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muba, H ZainalArifin, ST MM usai acara paripurna di gedung DPRD Kab Muba mengatakan bahwa Masalah menjamurnya timbangan Ram Tandan Buah sawit di Muba,
diduga belum memiliki izin, hal ini sudah kita tangani dan bekerjasama dengan pihak Pemkot Lubuk Linggau.
“Karena sa ahli dalammenangani masalah
pompa bensin dan timbangan-timbangan yang ada. Semua udah kita data.
Sementara hasilnya masih kita kumpulkan, Untuk izin tentunya masuk kedalam
Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemkot Lubuk Linggau. Karena mereka memiliki ahli
tenaga tera”. Terangnya.
Allan
Rizaldi, Lembaga pengawasan Pelayanan Informasi Publik (DPK-LP3) Muba, sangat
menyayangkan bahwa. Seharusnya Pemkab Muba bisa menangani permasalahan ini
sendiri. Dengan
0 komentar:
Posting Komentar