IMQ, Jakarta — Pelaku usaha industri minyak nabati tengah menyiapkan sejumlah usulan yang akan dituangkan dalam peta jalan (roadmap) industri minyak goreng, menyusul rencana kebijakan minyak goreng wajib kemasan pada tahun depan.
"Roadmap akan memperjelas kondisi industri terkait, termasuk kebutuhan dan konsumennya serta membahas pemetaan lokasi pabrik minyak goreng, pemerataan unit pengemasan di seluruh Indonesia, dukungan dari berbagai kementerian terkait, kemitraan dengan koperasi dan UKM di daerah, serta harga jual. Kami sedang kumpulkan usulan dari anggota, sebelum 7 Januari 2017 harus terkumpul untuk di bawa ke Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, kepada pers di Jakarta, Selasa (20/12).
Lokasi pabrik minyak goreng, menurut Sahat, masih terkonsentrasi di Sumatera. Selain itu, belum ada dukungan memadai dari kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan serta Kementerian Koperasi dan UKM, terkait dengan kebijakan wajib kemasan minyak goreng.
"Alasan-alasan itu pula yang membuat kebijakan tersebut belum terealisasi hingga kini kendati sudah digulirkan sejak 2011. Padahal, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi penjamin mutu serta menjaga higienitas minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat," papar dia.
Dalam rumusan roadmap tersebut, Indonesia dibagi dalam sembilan wilayah dengan masa penerapan yang dilakukan secara bertahap. Daerah Jawa dan Bali diagendakan menjadi wilayah pertama yang menerapkan kebijakan itu pada tahun depan.
Ditargetkan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada 2019. Saat ini, terdapat sekitar 50 perusahaan produsen minyak goreng dan 29 di antaranya tergabung dengan GIMNI.
Berdasarkan data GIMNI, produksi minyak goreng dari kelapa sawit pada tahun ini diproyeksi mencapai 3,63 juta ton. Angka itu lebih tinggi dari realisasi 2015 dan 2014 yang masing-masing sebanyak 3,27 juta ton dan 2,95 juta ton.
Untuk merealisasikan pengemasan minyak goreng, dibutuhkan lebih dari 142.000 packing line. Jawa mendapat alokasi terbesar karena tingkat konsumsi dan jumlah penduduknya paling tinggi.
Sedangkan, konsumsi minyak goreng curah Indonesia berkisar 17,4 kg per kapita. Meskipun saat ini sudah ada beberapa pabrik yang memiliki unit pengemasan, tetapi jumlahnya masih jauh dari cukup.
Rabu, 24 Januari 2018
Pengepakan


0 komentar:
Posting Komentar